Dengan adanya peraturan mengenai Pemilih yang datang ke TPS harus membawa surat undangan dan KTP/KK, maka perlu adanya pembahasan untuk menghadapi kondisi bilamana ada pemilih yang kehilangan surat undangannya. Turut dihadiri oleh Kapolsek Purworejo sebagai fasilitator surat keterangan kehilangan, akhirnya dicapai kesepakatan bersama bahwa untuk pemilih yang akan mengurus surat keterangan kehilangan, dapat dilayani di lokasi TPS dengan pembuktian Identitas diri dan nama yang bersangkutan tercantum dalam DPT Pilkades, juga dengan adanya sobekan undangan pilkades, berupa tanda terima undangan yang ditandatangani pemilih, dari Panitia Pilkades. Rapat turut dihadiri oleh Camat Purworejo, Tim Pengawas Kecamatan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Calon Kades, BPD dan seluruh Panitia Pilkades. Rapat dilaksanakan di Balai Desa Semawung pada 22 Agustus 2023 pukul 20.00 WIB sampai dengan selesai.