Rabu, 11 Januari 2023 diadakan Musyawarah Desa Khusus untuk membahas Calon Penerima BLT DD Tahun 2023. Jika sebelumnya PemDes telah melakukan Musdesus bersama BPD dengan tema pembahasan yang sama, ada 4 kriteria dalam menentukan calon penerima BLT DD tahun 2023. Namun Peraturan Menteri yang terbaru yaitu menggunakan data warga miskin yang terdapat dalam data desil ! - desil IV. Jika di Desa tidak terdapat warga miskin yang tercantum dalam data desil, maka penentuan Calon Penerima BLT DD menggunakan 4 kriteria.
Untuk besaran Dana Desa yang digunakan untuk pemberian BLT DD yaitu minimal 10% & maksimal 25% dari Dana Desa.