Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai yang biasanya disalurkan melalui e-waroeng, pada awal Tahun 2022 ini disalurkan melalui Kantor Pos berupa Bantuan Tunai. Bantuan yang diturunkan yaitu bantuan untuk 3 bulan (@Rp 200.000 x 3 bulan). Pembagian disalurkan dalam beberapa tahap (26 Februari dan 1 Maret). Warga mengambil bantuan di Kantor Pos dengan menunjukkan KTP-el dan tidak dapat diwakilkan kecuali oleh keluarga yang berada dalam 1 KK. Sementara warga penerima yang KK tunggal namun tidak dapat mengambil langsung, bantuan tunai diantar oleh petugas Kantor Pos.