Musyawarah Desa ini dipimpin oleh BPD Desa Semawung dan dihadiri oleh Kades Semawung, Babinsa & Bhabinkamtibmas, Camat Purworejo yang diwakili oleh Kasi Pembangunan Kec. Purworejo; Ibu Siti Napsiyah, Ibu Sri Susilowati,SE & Bpk Singgih dari eks PNPM MPd, Perangkat Desa, Ketua RW, dan dari kelembagaan desa. Melaksanakan amanah PP No.11 dan Permendes No.15. Agendanya adalah menyepakati bersama penyertaan modal BUMDesma dari Dana Desa sebesar 5 juta rupiah dan pemilihan delegasi dari desa untuk kesepakatan di tingkat kecamatan. Penyertaan modal dari 11 Desa kemudian akan digabungkan dengan aset UPK PNPMMPD (aset per Desember 2021 Rp 5.078.366.838). Alasan penyertaan modal dari desa adalah bertujuan untuk meningkatkan PAD.
UPK PNPMMPD yang dulu berakhir pada 2014, akan bertransformasi menjadi BUMDesma pada Tahun 2023, dimana kepemilikan modal akan tetap menjadi 11 Desa dan 14 Kelurahan yang ada di Kec. Purworejo. Sementara 11 Desa yang memberikan penyertaan modal pada Tahun 2022 akan mendapatkan bagi hasil secara proporsional untuk menjadi PAD. Kepengurusan BUMDesma akan tetap melibatkan kepengurusan eks PNPMMPD.
5 Delegasi Desa :
1. Kades ; Samud Purnomo
2. Ketua BPD ; Sunarman
3. Tokoh Masyarakat ; Suwarto (Ketua RW)
4. Tokoh Masyarakat ; Haryanti (Ketua TP PKK)
5. Eks PNPM ; Tuti Kufah