Berdasarkan Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2022 mengenai Dana Desa; Pasal 5 ayat (4) huruf a ditentukan penggunaan untuk program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen), Pemerintah Desa harus menganggarkan paling sedikit sebesar empat puluh persen dari pagu Dana Desa untuk dibagikan kepada warga berupa Bantuan Langsung Tunai. Untuk itu perlu diadakan Musyawarah di tingkat Dusun untuk menentukan para calon penerima BLT-DD. Yang terlibat didalam Musyawarah Dusun adalah Kadus, Ketua RW, Ketua RT, BPD dan tokoh agama/ tokoh masyarakat yang ada di lingkungan masing-masing. Hasil dari Musyawarah Dusun ini nantinya akan menjadi bahan dalam Musyawarah Desa Khusus tentang BLT-DD. Kriteria Calon KPM BLT-DD Tahun 2022 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa adalah sebagai berikut: