Bertempat di kediaman Bpk Edi Nugroho, Dusun Sucen, pada Senin siang pukul 13.00 diadakan pertemuan untuk membahas perjanjian pengelolaan aset desa. Diantaranya yang hadir adalah Ketua dan pengurus Gapoktan Dadi Mukti ; Bpk Saring Haryono dan Bpk Edi Nugroho, dari Dinas Pertanian yaitu Ibu Nurani dan Ibu Titik, juga Kepala Desa Semawung; Bpk Samud Purnomo beserta perangkat desanya, dan juga Ketua BPD; Bpk Sunarman. Pada kesempatan kali ini, diinformasikan tentang rencana pemberian bantuan kepada Gapoktan Dadi Mukti, untuk pembangunan lumbung, lantai jemur, dan pengadaan penggilingan padi dan pengadaan beddryer. Pembangunan aset Gapoktan ini akan dilaksanakan di tanah kas aset desa yang terletak di Dusun Sucen, Desa Semawung. Sehingga perlu diadakan perjanjian antara Gapoktan Dadi Mukti dengan Pemerintah Desa Semawung.